Senin, 23 September 2013

BMI Result
21.6
Tinggi badan : 168 cm
Berat badan : 61 kg
Berat badan ideal Anda
adalah antara 52.2 - 64.6 Kg.
CONCLUSION
Indeks Massa Tubuh (IMT) Anda adalah 21.6 (masuk dalam kisaran berat badan kategori normal 18,5 - 23).
Berat badan Anda sebenarnya telah masuk ke dalam kisaran normal, namun postur dan komposisi tubuh Anda mungkin belum ideal.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengurangi massa lemak dan menambah massa otot agar postur tubuh dapat lebih atletis.
KEY STRATEGY
Mengatur pola makan dengan total asupan 2300 kalori per hari akan sangat efektif untuk menjaga berat badan ideal Anda.
Penting untuk diperhatikan agar Anda melakukan program olahraga secara teratur dan istirahat yang cukup dalam usaha menambah massa otot.
Kami menyarankan Platinum Package sebagai konsumsi pilihan yang tepat bagi Anda untuk program ini.
EXERCISE
Berikut daftar latihan yang sebaiknya Anda lakukan*:
  • Satu sesi latihan dada serta trisep
  • Satu sesi latihan punggung dengan bisep
  • Satu sesi kardio
  • Satu sesi latihan bahu dengan kaki
  • Diselingi dengan satu sesi istirahat
 *weekend digunakan untuk beristirahat/active recovery
NUTRITION
Menjaga asupan total 2300 kalori sangat penting untuk dilakukan.
Utamakan menu yang banyak mengandung protein dan rendah lemak agar memperoleh pertumbuhan otot yang maksimal.
Buah dan sayur tak kalah penting dalam menyeimbangkan asupan nutrisi harian Anda.

Minggu, 22 September 2013

Ini 6 Biaya yang Harus Dirogoh Saat Beli Rumah Bekas

Senin, 23/09/2013
http://images.detik.com/content/2013/09/23/1016/132249_rumah320.jpg
Jakarta - Permintaan terhadap hunian di Indonesia terus meningkat. Selain rumah baru atau pasar primer, permintaan terhadap rumah second (bekas) atau pasar sekunder juga tinggi.

Saat Anda melakukan proses jual beli rumah bekas pasti akan membutuhkan beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini 6 biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah bekas.

1. Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.

2. Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga anda bisa tawar menawar harga.Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun bisa saja ditanggung oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan.

3. Biaya Balik Nama
Proses balik nama ini diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan biaya ditanggung oleh pembeli.

4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP ini dibayar secara sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Jumlah PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

5. PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat.

6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
BPHTB ini juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.